Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupa...
suaralintasnusantara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. "Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. "Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (LS/PHAL)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Bekerja dengan Politik Harapan, Wamen ATR/Waka BPN: Gagasan yang Memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat
10 Mar 2023, 14:22 WIB
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Terima Pengurus Pewarna Indonesia, Dukung API & Rakernas 2025 di Palangka Raya
18 Sep 2025, 15:14 WIB
PSI Gelar Pemilu Raya di Solo, Ketua Umum Akan Dipilih Lewat Mekanisme One Man One Vote
30 Apr 2025, 06:36 WIB
Sejumlah 228 Usulan Pembangunan Kecamatan Tanjung Priok Diakomodir ke Tingkat Kota Jakarta Utara
01 Mar 2023, 12:20 WIB
Antisipasi Kejahatan Saat Jam Pulang Kerja, Polsek Metro Tamansari Gelar Strong Point
20 Apr 2024, 05:46 WIB
Jelang Sidang Raya ke-XVIII PGI di Toraja, Panitia dan BPS Gereja Toraja Sampaikan Kesiapan
04 Nov 2024, 15:32 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Bekerja dengan Politik Harapan, Wamen ATR/Waka BPN: Gagasan yang Memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat
10 Mar 2023, 14:22 WIB
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Terima Pengurus Pewarna Indonesia, Dukung API & Rakernas 2025 di Palangka Raya
18 Sep 2025, 15:14 WIB
PSI Gelar Pemilu Raya di Solo, Ketua Umum Akan Dipilih Lewat Mekanisme One Man One Vote
30 Apr 2025, 06:36 WIB
Sejumlah 228 Usulan Pembangunan Kecamatan Tanjung Priok Diakomodir ke Tingkat Kota Jakarta Utara
01 Mar 2023, 12:20 WIB
Antisipasi Kejahatan Saat Jam Pulang Kerja, Polsek Metro Tamansari Gelar Strong Point
20 Apr 2024, 05:46 WIB
Jelang Sidang Raya ke-XVIII PGI di Toraja, Panitia dan BPS Gereja Toraja Sampaikan Kesiapan
04 Nov 2024, 15:32 WIB


