Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maup...
suaralintasnusantara.com - Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.
Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.
Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.
Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari _gadget_ masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis. (FT/JM)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Martabat Manusia, Prinsip Dasar untuk Memajukan HAM dan Supremasi Hukum di Tingkat Regional dan Global
15 Nov 2023, 15:01 WIB
Nusron Wahid Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi RODA Institute
24 Feb 2025, 13:29 WIB
MAP dan AYS Resmi Kantongi B1-KWK dari NasDem, Menanti Dukungan Hanura untuk Melaju di Pilkada 2024
14 Aug 2024, 08:22 WIB
Partai yang Terlalu Serius
18 Jun 2026, 19:22 WIB
Wujudkan Kebersamaan, PGI Berbagi Takjil dan Bukber
13 Apr 2023, 06:17 WIB
Gugun Gumilar: Generasi Muda Perekat Bangsa, Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
09 Jul 2026, 23:25 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Martabat Manusia, Prinsip Dasar untuk Memajukan HAM dan Supremasi Hukum di Tingkat Regional dan Global
15 Nov 2023, 15:01 WIB
Nusron Wahid Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi RODA Institute
24 Feb 2025, 13:29 WIB
MAP dan AYS Resmi Kantongi B1-KWK dari NasDem, Menanti Dukungan Hanura untuk Melaju di Pilkada 2024
14 Aug 2024, 08:22 WIB
Partai yang Terlalu Serius
18 Jun 2026, 19:22 WIB
Wujudkan Kebersamaan, PGI Berbagi Takjil dan Bukber
13 Apr 2023, 06:17 WIB
Gugun Gumilar: Generasi Muda Perekat Bangsa, Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
09 Jul 2026, 23:25 WIB


