Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maup...
suaralintasnusantara.com - Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.
Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.
Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.
Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari _gadget_ masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis. (FT/JM)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
PGPI HUT ke-46: Dirjen Bimas Kristen Ajak Gereja Jadi Benteng Generasi Muda dan Peduli Lingkungan
22 Sep 2025, 16:40 WIB
Tim Pemenangan RIDHO Kota Bekasi Resmi Dilantik
14 Sep 2024, 04:01 WIB
Coreng Dunia Pendidikan, Dua Siswi MTs di Bekasi Menjadi Korban Perudungan
02 Oct 2023, 07:31 WIB
Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat Signifikan, Menteri Nusron: Gandeng Kepala KUA dan Kekuatan Masyarakat
22 Oct 2025, 12:40 WIB
Kuasa Hukum Minta SP3 dan Penangguhan Penahanan Dirut PT Pagun Taka
05 May 2025, 14:33 WIB
Kepala BNPT: Insha Allah Seluruh Desa di RI Jadi Desa Siap Siaga
28 Jul 2023, 15:15 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
PGPI HUT ke-46: Dirjen Bimas Kristen Ajak Gereja Jadi Benteng Generasi Muda dan Peduli Lingkungan
22 Sep 2025, 16:40 WIB
Tim Pemenangan RIDHO Kota Bekasi Resmi Dilantik
14 Sep 2024, 04:01 WIB
Coreng Dunia Pendidikan, Dua Siswi MTs di Bekasi Menjadi Korban Perudungan
02 Oct 2023, 07:31 WIB
Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat Signifikan, Menteri Nusron: Gandeng Kepala KUA dan Kekuatan Masyarakat
22 Oct 2025, 12:40 WIB
Kuasa Hukum Minta SP3 dan Penangguhan Penahanan Dirut PT Pagun Taka
05 May 2025, 14:33 WIB
Kepala BNPT: Insha Allah Seluruh Desa di RI Jadi Desa Siap Siaga
28 Jul 2023, 15:15 WIB


