Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Tanjung Priok – Kapal Patroli Pelatuk-3013 berhasil menggagalkan penyelundupan 500 ekor burung yang masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, di Dermaga Arsha, Jakarta Utara, Kamis, 6 April 202...
SuaraLintasNusantara.com - Tanjung Priok – Kapal Patroli Pelatuk-3013 berhasil menggagalkan penyelundupan 500 ekor burung yang masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, di Dermaga Arsha, Jakarta Utara, Kamis, 6 April 2023.
Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri), Brigadir Jenderal Polisi M Yassin Kosasih S.I.K M.Si, menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi atas pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran.

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas semangat dan dedikasinya, meski dalam suasana Ramadan tidak mengurangi kinerja rekan-rekan sekalian di tempat tugas khususnya dalam penegakan hukum di wilayah perairan ,” ujar Yassin, Jumat, 7 April 2023.
Komandan KP Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika timnya mendapatkan informasi dari masyarakat dengan nomor: R/LI-02/IV/2023/Pol-3013, terkait adanya pengiriman atau penyelundupan satwa dilindungi menggunakan Kapal MV Tanto Kharisma yang berlayar dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Perairan Jakarta.
Tim patroli KP Pelatuk kemudian melakukan tindakan penegakan hukum menindak lanjuti Laporan Informasi tersebut diatas dan mendapati service boat yang mengangkut sejumlah keranjang mencurigakan, sekitar pukul 23.45 WIB, Kamis malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan keranjang itu ternyata didalamnya berisi beberapa jenis burung yang dilindungi. Muatan keranjang berisi burung itu sebelumnya diturunkan dari Kapal MV Tanto Kharisma oleh juru mudi kapal atas nama Tego Saputra,” ungkapnya.
Andre menyampaikan, keranjang-keranjang itu berisi sejumlah jenis burung antara lain, Cucak Ijo, Beo Murai Batu, Kapas Tembak, Kacer Cililin, dan beberapa burung berwarna hijau.
“Burung-burung itu dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” katanya.
Sejurus kemudian, tim mengamankan juru mudi Kapal MV Tanto Kharisma berikut menyita muatan burung yang dilindungi sebanyak kurang lebih 500 ekor.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolaiud Baharkam Polri guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Tego Saputra mengangkut dan mengirim burung-burung langka itu menggunakan kapal tanpa dokumen yang sah.
Ketika ditanya asal usul burung itu, tersangka mengaku menerima upah dari seseorang bernama Heri dan Dani untuk mengangkutnya dari Pontianak menuju Jakarta. Dia menerima imbalan Rp 20.000 per ekor, dan akan dibayarkan pada saat tiba di tujuan.
“Juru mudi kapal mengaku sudah berulang kali melakukan kegiatan membawa hewan yang dilindungi yaitu, Cucak Ijo dari Pontianak ke Jakarta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 itu berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah )
Selanjutnya, Korpolairud akan berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta terkait nasib ratusan burung malang itu.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan, Warga Pilang Desak BPKP Jatim Bertindak Segera
26 May 2025, 07:22 WIB
Buruknya Pelayanan Penyelesaian Sertifikat PTSL & Regular di BPN Jakarta Timur
03 Oct 2023, 08:04 WIB
Jaringan Doa Nasional akan Gelar Momentum Kebangkitan Doa Nasional di SICC Sentul pada 20 Mei 2025
10 Mar 2025, 09:24 WIB
Data Sesuai, Tim Pemenangan Tri-Harris Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu
05 Dec 2024, 00:55 WIB
Setya Kita Pancasila DPW Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Perkamil
28 Mar 2025, 09:52 WIB
Tapak Tilas Perjuangan Bung Karno di Bengkulu
22 Mar 2023, 06:49 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan, Warga Pilang Desak BPKP Jatim Bertindak Segera
26 May 2025, 07:22 WIB
Buruknya Pelayanan Penyelesaian Sertifikat PTSL & Regular di BPN Jakarta Timur
03 Oct 2023, 08:04 WIB
Jaringan Doa Nasional akan Gelar Momentum Kebangkitan Doa Nasional di SICC Sentul pada 20 Mei 2025
10 Mar 2025, 09:24 WIB
Data Sesuai, Tim Pemenangan Tri-Harris Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu
05 Dec 2024, 00:55 WIB
Setya Kita Pancasila DPW Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Perkamil
28 Mar 2025, 09:52 WIB
Tapak Tilas Perjuangan Bung Karno di Bengkulu
22 Mar 2023, 06:49 WIB


