Gereja Kristen Pasundan Terima Sertipikat Hak Milik, Ketua Umum: Kado Natal untuk Jemaat
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com — Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, yang telah berdiri sejak 1968, menerima Sertipikat Hak Milik pada Selasa (24/12/2024). Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri...
suaralintasnusantara.com — Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, yang telah berdiri sejak 1968, menerima Sertipikat Hak Milik pada Selasa (24/12/2024). Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyebut momen ini sebagai kado Natal yang istimewa bagi jemaatnya.
“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi bertepatan dengan Natal, sehingga menjadi kado istimewa bagi kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin Carolina Tuasuun saat menerima sertipikat.
GKP Jemaat Kampung Tengah kini memiliki lebih dari 600 anggota jemaat. Penyerahan sertipikat ini, menurut Magyolin, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi gereja yang telah melayani umat selama lebih dari lima dekade. Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang memfasilitasi proses sertipikasi tanpa biaya.
“Prosesnya sangat cepat dan efisien. Ini menjadi pelajaran berharga yang akan kami sosialisasikan kepada gereja-gereja lain yang ingin menyertipikatkan tempat ibadah mereka,” tambahnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tempat ibadah.
“Selamat Natal bagi seluruh umat kristiani yang merayakan. Negara berkewajiban memastikan keamanan dan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga keberagaman dan mendukung keberlangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ujar Nusron Wahid.
Penyerahan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan memastikan legalitas tanah tempat ibadah di seluruh Indonesia, sehingga memberikan rasa aman dan mendukung stabilitas kegiatan keagamaan serta sosial di masyarakat.
Momen bersejarah ini disambut sukacita oleh jemaat GKP, yang kini dapat merayakan Natal dengan penuh rasa syukur atas kepastian hukum yang telah mereka peroleh. (MW/PHAL)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Setya Kita Pancasila Gelar Pertandingan Tinju Jalanan Bersama Brenkz Street Fighter di Depok
07 Oct 2024, 00:18 WIB
Hari kedua Kadiv Yankumham Maluku Hadiri Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja AHU Diwilayah Tahun 2023
16 Mar 2023, 16:16 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
PGI Belum Tentukan Sikap Rencana KUA Sebagai tempat pencatatan sipil semua agama
14 Mar 2024, 15:00 WIB
Pemilik Akun Youtube Herri Pras dan Ken Setiawan Dilaporkan
30 Jun 2023, 06:56 WIB
Pererat Tali Silaturahmi, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Halalbihalal
02 May 2023, 07:12 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Setya Kita Pancasila Gelar Pertandingan Tinju Jalanan Bersama Brenkz Street Fighter di Depok
07 Oct 2024, 00:18 WIB
Hari kedua Kadiv Yankumham Maluku Hadiri Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja AHU Diwilayah Tahun 2023
16 Mar 2023, 16:16 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
PGI Belum Tentukan Sikap Rencana KUA Sebagai tempat pencatatan sipil semua agama
14 Mar 2024, 15:00 WIB
Pemilik Akun Youtube Herri Pras dan Ken Setiawan Dilaporkan
30 Jun 2023, 06:56 WIB
Pererat Tali Silaturahmi, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Halalbihalal
02 May 2023, 07:12 WIB


