Gomar Gultom: Seberapa Merdeka Kita?
Nick Irwan
Jurnalis
Menjelang 81 tahun kemerdekaan Indonesia, pertanyaan tentang makna merdeka kembali relevan, apakah kemerdekaan cukup diukur dari terbebasnya bangsa dari penjajahan?
SLNpost, Jakarta — Pendeta Gomar Gultom menilai makna kemerdekaan tidak hanya terbatas pada peristiwa berakhirnya penjajahan, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu disampaikan dalam program Obrolan Umat (OBAT) RPK FM 96,3 bertema “Merdeka Versi Lo Apa?” menjelang peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Jumat (14/08) di Studio Rpkfm, Jl. Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Dalam diskusi tersebut, Gomar menyebut kemerdekaan berkaitan dengan kebebasan warga untuk berserikat, menyampaikan pendapat, memperoleh pendidikan dan pekerjaan, serta terbebas dari kemiskinan dan intimidasi. Ia juga menekankan pentingnya ruang partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
“Merdeka dari kebodohan, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari intimidasi, merdeka dari persekusi,” kata Gomar dalam perbincangan itu.
Gomar, yang menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), menyebut ukuran kemerdekaan warga negara telah tercantum dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pembukaan UUD 1945 yang menyebut tujuan negara adalah mewujudkan Indonesia yang “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Ia juga mengutip Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D ayat (2) yang menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil.
Kondisi Sosial dan Ekonomi
Dalam diskusi tersebut, Gomar mengaitkan konsep kemerdekaan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis September 2025, jumlah penduduk miskin Indonesia tercatat 23,36 juta orang atau 8,25 persen dari total penduduk. Angka ini menurun dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 23,85 juta orang.
BPS juga mencatat Gini Ratio pada September 2025 sebesar 0,363, turun dari 0,375 pada Maret 2025. Sementara itu, kelompok 40 persen penduduk dengan pengeluaran terendah menguasai 19,28 persen total pengeluaran nasional menurut ukuran Bank Dunia.
Di sektor ketenagakerjaan, BPS melaporkan jumlah angkatan kerja pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang, dengan 147,67 juta orang bekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka tercatat 4,68 persen atau sekitar 7,24 juta orang, dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,29 juta per bulan.
BPS juga mencatat pekerja informal mencapai 87,74 juta orang, lebih banyak dibandingkan pekerja formal yang berjumlah 59,93 juta orang.
Data tersebut menunjukkan masih besarnya porsi tenaga kerja di sektor informal, yang umumnya memiliki karakteristik pekerjaan tanpa jaminan sosial penuh.
Dalam siaran OBAT, seorang pendengar yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring menyampaikan pengalamannya bekerja hingga 12 jam per hari tanpa jaminan kesehatan maupun jaminan hari tua.
Pertumbuhan Ekonomi dan Distribusi
BPS mencatat perekonomian Indonesia tetap tumbuh pada triwulan I-2026, dengan peningkatan jumlah penduduk bekerja dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dengan 42,49 juta pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Gomar menilai pertumbuhan ekonomi perlu diikuti dengan pemerataan manfaat pembangunan. Ia menyebut ukuran kesejahteraan tidak hanya dilihat dari indikator makro seperti Produk Domestik Bruto, tetapi juga dari distribusi hasil pembangunan.
Pandangan itu merujuk pada tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yang mencakup pemajuan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Demokrasi dan Partisipasi Publik
Dalam bagian lain diskusi, Gomar menyoroti pentingnya transparansi dalam proses demokrasi dan pembentukan kebijakan. Ia menilai keterlibatan publik menjadi bagian dari penguatan sistem demokrasi.
Terkait Pemilu 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari 2026 menyatakan mulai menyusun perencanaan dan tahapan pemilu dan pilkada pada semester kedua 2026, sambil menunggu revisi regulasi. KPU juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu dan pilkada.
Gomar dalam kesempatan itu juga menyinggung pentingnya transparansi pengelolaan partai politik serta pembahasan regulasi terkait pemberantasan korupsi. Pandangan tersebut merupakan bagian dari diskusi publik mengenai tata kelola demokrasi.
Makna Kemerdekaan
Gomar menyebut peringatan kemerdekaan tetap relevan sebagai pengingat terhadap tujuan bernegara. Menurut dia, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai peristiwa historis, tetapi juga sebagai proses pemenuhan hak warga negara.
Ia menilai ukuran kemerdekaan dapat dilihat dari akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, perlindungan hukum, serta kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, kemerdekaan dalam konteks konstitusi mencakup aspek politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang seiring waktu.
Peringatan kemerdekaan, menurut Gomar, menjadi momentum untuk meninjau kembali sejauh mana tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam konstitusi telah dijalankan dalam kehidupan masyarakat.
Nick Irwan
Jurnalis
Jurnalis berdedikasi dengan fokus pada berita investigasi dan human interest.
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Pesan Ketua Umum PGI: Membangun Bangsa Lewat Refleksi, Bukan Represi
29 Aug 2025, 04:35 WIB
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
05 Oct 2025, 13:21 WIB
Percepat Penyelesaian Temuan, Kementerian ATR/BPN Adakan Coaching Clinic Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI
24 Jan 2025, 09:16 WIB
Menteri Nusron Komitmen Transparansi dan Akomodasi dalam Pemeriksaan BPK terhadap Kementerian ATR/BPN
07 Feb 2025, 04:08 WIB
Cak Herry SL Ketua MHT 2023, Hadiah Total Rp140 Juta
17 Feb 2023, 14:28 WIB
Koalisi Wartawan Pertanyakan Sikap Tegas Diskominfo atas Pengusiran di Gedung Graha Wartawan
04 Dec 2024, 08:18 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Pesan Ketua Umum PGI: Membangun Bangsa Lewat Refleksi, Bukan Represi
29 Aug 2025, 04:35 WIB
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
05 Oct 2025, 13:21 WIB
Percepat Penyelesaian Temuan, Kementerian ATR/BPN Adakan Coaching Clinic Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI
24 Jan 2025, 09:16 WIB
Menteri Nusron Komitmen Transparansi dan Akomodasi dalam Pemeriksaan BPK terhadap Kementerian ATR/BPN
07 Feb 2025, 04:08 WIB
Cak Herry SL Ketua MHT 2023, Hadiah Total Rp140 Juta
17 Feb 2023, 14:28 WIB
Koalisi Wartawan Pertanyakan Sikap Tegas Diskominfo atas Pengusiran di Gedung Graha Wartawan
04 Dec 2024, 08:18 WIB


