Kejaksaan Negeri Merangin Diduga Main-Main dalam Tangani Kasus Anggota Polres Sarolangun
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Lintasnusantara.comn,- SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesa (LSM-RPI) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi guna mengantarkan laporan terkait masalah kasus pengeroyokan yang sedang ditangani pihak k...
Lintasnusantara.comn,- SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesa (LSM-RPI) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi guna mengantarkan laporan terkait masalah kasus pengeroyokan yang sedang ditangani pihak kejaksaan negeri Merangin.
Setelah kejadian pengeroyokan korban melaporkan ke Polsek Pamenang, dengan no laporan LP/B-27/VII/2022/SPKT/POLSEK PAMENANG/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 17 Juli 2022 Pasal 170 KUHP dengan korban Aipda Bayu Kusuma.
Tidak menunggu waktu lama dapat informasi bahwa perkara pengeroyokan sudah di naikkan ke Kejaksaan Negeri Merangin dengan no SPDP/11/VII/Res.1.24/2022 26-07-2022.
Diterima SPDP: 28-07-2022 Pasal 170 KUHP Tersangka :
1.ANDRIYAS K Bin KARTA NINGRAT
2.ARIYANTO Bin H. MAKMUN (Almarhum)
Menurut korban tidak ada lagi perkembangan tentang kelanjutan perkara ini, setelah meminta bantuan kepada pihak LSM RPI baru muncul kabar baru bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan berkordinasi dengan penyidik
“Karena tidak ada perkembangan terkait kelanjutan Perkara saya ini, saya meminta bantuan kepada LSM RPI. Tidak berselang lama muncul kabar bawa JPU akan berkoordinasi dengan penyidik,” ucap korban.
Disini terdapat banyak sekali kejanggalan demi kejanggalan menurut pandangan dan pendapat Harkis selaku ketua umum LSM RPI.
Lanjut Harkis mengatakan, “Dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik Pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik dan apabila ternyata menurut pendapat penuntut umum, berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut di kembalikan kepada penyidik dan bahkan di hari ke 14 masih bisa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi.”
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
PGPI Kalimantan Utara Beri Dukungan Kepada Gubernur Kalimantan Utara dan Wakil Bupati Bulungan
23 May 2024, 12:32 WIB
BPSDM Hukum Kemenkum RI dan Institut Leimena Perkuat Pemahaman Kebebasan Beragama di Kalangan Guru BP
19 Sep 2025, 11:05 WIB
Bersama untuk Bekasi yang Lebih Baik: Gereja dan Pemerintah Bersinergi
22 Sep 2025, 10:38 WIB
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024
23 Dec 2024, 11:37 WIB
Otorita Ibu Kota Nusantara Siap Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif
17 Dec 2024, 11:17 WIB
Sinkronisasi dan Integrasi Data Geospasial dengan Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Kolaborasi untuk Hindari Kesalahpahaman Batas
03 Jan 2025, 05:53 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
PGPI Kalimantan Utara Beri Dukungan Kepada Gubernur Kalimantan Utara dan Wakil Bupati Bulungan
23 May 2024, 12:32 WIB
BPSDM Hukum Kemenkum RI dan Institut Leimena Perkuat Pemahaman Kebebasan Beragama di Kalangan Guru BP
19 Sep 2025, 11:05 WIB
Bersama untuk Bekasi yang Lebih Baik: Gereja dan Pemerintah Bersinergi
22 Sep 2025, 10:38 WIB
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024
23 Dec 2024, 11:37 WIB
Otorita Ibu Kota Nusantara Siap Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif
17 Dec 2024, 11:17 WIB
Sinkronisasi dan Integrasi Data Geospasial dengan Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Kolaborasi untuk Hindari Kesalahpahaman Batas
03 Jan 2025, 05:53 WIB


