Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-b...
suaralintasnusantara.com - Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).
Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/_site plan_ dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.
Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.
Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). (AR/JR)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Menteri Nusron Tegaskan Konsistensi Perbaikan Layanan: Arahan Strategis untuk Kanwil BPN Kalteng
04 Feb 2025, 07:56 WIB
PGPI HUT ke-46: Dirjen Bimas Kristen Ajak Gereja Jadi Benteng Generasi Muda dan Peduli Lingkungan
22 Sep 2025, 16:40 WIB
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Shalawat Bersama H. Obon Tabroni, Meskipun HUjan Deras
15 Apr 2023, 15:04 WIB
Pewarna Indonesia Adakan Ibadah Syukur API & Rakernas 2025, Momen Penguatan dan Ungkapan Terima Kasih
20 Nov 2025, 15:34 WIB
Klarifikasi Penolakan Ibadah HKBP di Bekasi, Staf Khusus Menag Gugun Gumilar Turun Langsung
18 Dec 2025, 13:48 WIB
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra
09 May 2023, 15:32 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Menteri Nusron Tegaskan Konsistensi Perbaikan Layanan: Arahan Strategis untuk Kanwil BPN Kalteng
04 Feb 2025, 07:56 WIB
PGPI HUT ke-46: Dirjen Bimas Kristen Ajak Gereja Jadi Benteng Generasi Muda dan Peduli Lingkungan
22 Sep 2025, 16:40 WIB
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Shalawat Bersama H. Obon Tabroni, Meskipun HUjan Deras
15 Apr 2023, 15:04 WIB
Pewarna Indonesia Adakan Ibadah Syukur API & Rakernas 2025, Momen Penguatan dan Ungkapan Terima Kasih
20 Nov 2025, 15:34 WIB
Klarifikasi Penolakan Ibadah HKBP di Bekasi, Staf Khusus Menag Gugun Gumilar Turun Langsung
18 Dec 2025, 13:48 WIB
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra
09 May 2023, 15:32 WIB


