Munafrizal Manaf: Perbedaan Pendapat Tentang Perubahan UU TNI Adalah Hal Wajar dan Dijamin oleh Konstitusi
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaraluntasnusantara.com - Ramainya pendapat pro-kontra tentang perubahan Undang-undang TNI yang dikaitkan dengan Dwi Fungsi TNI, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (Dirjen PDK) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)...
suaraluntasnusantara.com - Ramainya pendapat pro-kontra tentang perubahan Undang-undang TNI yang dikaitkan dengan Dwi Fungsi TNI, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (Dirjen PDK) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara. Kamis, 20 Maret 2025.
Dirjen PDK, Munafrizal Manan, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa konteks sejarah dan politik antara masa berlakunya Dwi Fungsi ABRI pada masa lalu dan masa sekarang sangat jauh berbeda. Saat ini tidak ada prasyarat politik yang memungkinkan munculnya kembali Dwi Fungsi tentara seperti masa lalu.
"Dwi Fungsi ABRI masa lalu dapat terjadi karena ada kekuatan politik yang dominan, sentralistik, monolitik, dan hegemonik. Saat ini prasyarat politik itu tidak ada karena kekuatan politik sudah tersebar ke banyak ranah: ada sistem multi partai, ada kontestasi politik elektoral, ada UUD 1945 yang sudah diamandemen, ada MA dan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, ada lembaga-lembaga negara independen sebagai pengawas, ada media massa yang bebas, ada masyarakat sipil dan netizen yang kritis, dan lain-lan," paparnya.
Selain itu Munafrizal manan menegaskan bahwa Dwi Fungsi ABRI pada masa lalu tidak hanya bertumpu pada UU yang berdimensi militer, tapi juga UU berdimensi politik.
"Peran sosial politik ABRI pada masa Orde Baru justru dipertegas dalam UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang memberi wewenang pada Presiden mengangkat Anggota DPR dari unsur ABRI tanpa melalui Pemilu," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Dwi Fungsi tentara terlalu besar untuk hanya diatur dalam UU TNI. RUU TNI tidak mengatur tentang fungsi sosial politik tentara. Berbeda dengan UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara RI yang tegas mengatur Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial (politik).
"Kekhawatiran bahwa perubahan UU TNI akan potensial menimbulkan pelanggaran HAM oleh TNI merupakan kesimpulan yang terlalu dipaksakan. Sejak dipisahkan fokus domain TNI dan Polri pada awal Era Reformasi hingga kini, urusan keamanan tidak lagi menjadi domain TNI, tapi merupakan domain Polri," tuturnya.
"Inisiatif tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipil tidak dapat seleluasa dahulu karena TNI dibatasi hanya di domain pertahanan. Keterlibatan TNI dalam domain keamanan hanya dimungkinkan atas dasar permintaan Polri dan dibawah kendali operasi Polri,"
Lagipula, sambungnya, tidak ada korelasi antara tambahan pos jabatan untuk personil TNI yang diatur dalam perubahan UU TNI dan potensi pelanggaran HAM. Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh TNI itu tidak ada hubungannya dengan otoritas untuk memerintahkan pasukan bertindak represif atau koersif. Oleh karena itu, terlalu berlebihan mengaitkannya dengan aspek potensi pelanggaran HAM.
"Perbedaan pendapat tentang perubahan UU TNI adalah hal wajar dan dijamin oleh Konstitusi, tetapi menjadi berlebihan jika merasa pendapatnya paling benar dan memaksakan pendapatnya itu. Pihak yang tidak sependapat terhadap perubahan UU TNI dapat mengujinya di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
GAMKI Dukung Penuh Sidang Raya PGI 2024, Fokus pada Penguatan Kaderisasi dan Kebebasan Beragama
11 Oct 2024, 15:48 WIB
Budi Arie : Jokowi dukung penuh Kopdes Merah Putih
01 Apr 2025, 13:31 WIB
Kemendag Bidik Lonjakan Ekspor Lewat TEI 2026
12 Jun 2026, 13:48 WIB
Media Reformasi Indonesia Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim di Pantai Ancol
22 May 2023, 03:56 WIB
SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
19 Feb 2023, 04:49 WIB
Bedah Buku “Injil Maria Magdalena, Yudas Iskariot dan Kemesiasan Yesus”: Tafsir Imajiner yang Menggugah
24 Apr 2025, 04:02 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
GAMKI Dukung Penuh Sidang Raya PGI 2024, Fokus pada Penguatan Kaderisasi dan Kebebasan Beragama
11 Oct 2024, 15:48 WIB
Budi Arie : Jokowi dukung penuh Kopdes Merah Putih
01 Apr 2025, 13:31 WIB
Kemendag Bidik Lonjakan Ekspor Lewat TEI 2026
12 Jun 2026, 13:48 WIB
Media Reformasi Indonesia Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim di Pantai Ancol
22 May 2023, 03:56 WIB
SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
19 Feb 2023, 04:49 WIB
Bedah Buku “Injil Maria Magdalena, Yudas Iskariot dan Kemesiasan Yesus”: Tafsir Imajiner yang Menggugah
24 Apr 2025, 04:02 WIB


