Supriansa: Putusan PN Jakpus Rusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasnusantara.com - Jakarta - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa, menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024, telah m...
SuaraLintasnusantara.com - Jakarta - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa, menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024, telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini saat ini karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa, kepada media.
Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Dilihat dari putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam putusan hakim menghukum tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Menanggapi putusan itu Supriansa menganggap majelis hakim, memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meski dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan.
“Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa yang menjadi gugatan dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.
Dalam perkara itu, menurut Supriansa, putusan itu justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU.
“Putusan majelis hakim itu juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain,” ungkap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.
Dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431, dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.
Dalam hal ini Supriansa menyatakan jika Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan bahwa Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU.
“Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya,” pungkas Supriansa.(Red/js).
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Lima Belas Ribuan Jemaat Hadiri Acara Bekasi Bright and Bloom di Lapangan Parkir Transera
18 May 2024, 08:27 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Kunjungi Kampung Reforma Agraria Palu, Bukti Sukses Pemberdayaan Masyarakat
09 Dec 2024, 04:07 WIB
Pewarna siap Mendukung Program Dirjen Bimas Kristen Kampung Moderasi Beragama
16 Mar 2023, 03:12 WIB
Kemendag Siapkan Tiga Program Diskon Nasional Dorong Ekonomi Jelang Nataru
27 Nov 2025, 07:18 WIB
Richard William Sebut Penetapan Hakim PN Jakarta Selatan Melanggar Konstitusi
09 Dec 2024, 04:02 WIB
Pelantikan PC. Kabupaten Bekasi : "Hidup Setara Sebagai Anak Bangsa"
16 Dec 2023, 08:23 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Lima Belas Ribuan Jemaat Hadiri Acara Bekasi Bright and Bloom di Lapangan Parkir Transera
18 May 2024, 08:27 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Kunjungi Kampung Reforma Agraria Palu, Bukti Sukses Pemberdayaan Masyarakat
09 Dec 2024, 04:07 WIB
Pewarna siap Mendukung Program Dirjen Bimas Kristen Kampung Moderasi Beragama
16 Mar 2023, 03:12 WIB
Kemendag Siapkan Tiga Program Diskon Nasional Dorong Ekonomi Jelang Nataru
27 Nov 2025, 07:18 WIB
Richard William Sebut Penetapan Hakim PN Jakarta Selatan Melanggar Konstitusi
09 Dec 2024, 04:02 WIB
Pelantikan PC. Kabupaten Bekasi : "Hidup Setara Sebagai Anak Bangsa"
16 Dec 2023, 08:23 WIB


