Iklan
Beranda / Sosial
📰 SOSIAL

Hak Seni Belum Setara

Nick Irwan

Nick Irwan

Jurnalis

📅 26 Jul 2026
⏱️ 18:53 WIB
⏱️ 5 min read
Hak Seni Belum Setara

Mengapa seni bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari hak asasi setiap anak? Bagaimana KND mengawal pemenuhan hak tersebut dan tantangan apa yang masih dihadapi keluarga penyandang disabilitas?

SLNpost, JAKARTA — Indonesia telah memiliki payung hukum yang menjamin hak anak penyandang disabilitas untuk menikmati seni dan kebudayaan. Namun, jaminan tersebut belum sepenuhnya terwujud di ruang publik.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) menilai masih banyak museum, gedung pertunjukan, taman budaya, hingga festival yang belum menyediakan akses dan layanan yang memadai bagi anak penyandang disabilitas, sehingga hak mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya belum terpenuhi secara utuh.

Komisioner KND, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, mengatakan persoalan yang dihadapi saat ini bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan.

"Secara regulasi Indonesia telah memiliki berbagai landasan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam menikmati seni dan kebudayaan. Negara telah mengakui bahwa penyandang disabilitas, termasuk anak, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, mengembangkan potensi seni, menikmati karya budaya, serta memperoleh akses terhadap seluruh fasilitas kebudayaan tanpa diskriminasi," kata Kikin saat menghadiri pertunjukan teater Fantasy Land yang diselenggarakan oleh Regina Art, di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Sabtu (18/7).

Menurut dia, berbagai ruang seni dan fasilitas kebudayaan masih menyisakan banyak hambatan.

Sejumlah gedung pertunjukan dan museum belum memenuhi standar aksesibilitas, informasi dalam format yang mudah diakses masih terbatas, sementara pendampingan bagi anak dengan disabilitas intelektual maupun psikososial belum tersedia secara memadai.

Di sisi lain, kapasitas penyelenggara kegiatan seni dalam memberikan layanan yang inklusif juga dinilai masih beragam. Kondisi tersebut, kata Kikin, bertolak belakang dengan kerangka hukum yang telah dimiliki Indonesia.

Dikutip redaksi (26/07) dari naskah resmi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Pasal 30 mewajibkan negara-negara pihak menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan budaya atas dasar kesetaraan. Ketentuan itu mencakup akses terhadap film, teater, museum, perpustakaan, tempat bersejarah, serta kesempatan mengembangkan potensi kreatif, artistik, dan intelektual mereka.

Ketentuan tersebut juga telah diadopsi dalam regulasi nasional.

Dikutip redaksi (25/07) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 87 mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan potensi seni budaya penyandang disabilitas melalui fasilitasi sanggar, pameran, festival, pertunjukan, hingga pemberian penghargaan kepada seniman penyandang disabilitas.

Sementara Pasal 88 menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pengakuan dan dukungan atas identitas budaya serta linguistik mereka. Bagi Kikin, akses terhadap seni tidak dapat dipandang sebagai aktivitas rekreasi semata.

"Akses terhadap seni bukan sekadar hiburan, tetapi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ruang seni memiliki fungsi penting bagi anak penyandang disabilitas untuk mengembangkan kreativitas, meningkatkan rasa percaya diri, membangun interaksi sosial, sekaligus menjadi ruang berekspresi. Seni membuat mereka dipandang dari kapasitas yang dimiliki, bukan dari keterbatasannya," kata Kikin dalam pesan singkatnya kepada redaksi SLNpost (24/7).

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Konvensi Hak Anak. Hak untuk bermain, berekreasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya merupakan bagian dari tumbuh kembang anak yang diakui dalam instrumen hak asasi manusia internasasional.

Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melakukan pemantauan, evaluasi, advokasi, dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam konteks ruang publik, Kikin mengatakan KND terus mendorong agar pembangunan fasilitas publik menerapkan prinsip desain universal, aksesibilitas, penyediaan akomodasi yang layak (reasonable accommodation), serta melibatkan penyandang disabilitas sejak tahap perencanaan.

"KND juga aktif membangun koordinasi lintas sektor agar penyelenggaraan ruang publik memenuhi standar yang inklusif serta mendorong para pemangku kewajiban mengimplementasikan amanat undang-undang," lanjut Kikin.

Selain melakukan pemantauan langsung, KND juga membuka mekanisme pengaduan masyarakat. Salah satunya melalui layanan DiTA 143, yang menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran hak penyandang disabilitas.

Menurut Kikin, laporan yang diterima beragam, mulai dari fasilitas publik yang belum aksesibel, sekolah yang belum inklusif, penolakan layanan publik, hingga praktik diskriminasi. Seluruh laporan tersebut menjadi dasar bagi KND untuk melakukan koordinasi, klarifikasi, pemantauan, serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

Kikin mengakui telah terjadi kemajuan dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah pemerintah daerah maupun penyelenggara layanan publik mulai menyediakan fasilitas yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.

Meski demikian, ia menilai pemahaman mengenai akomodasi yang layak masih sering berhenti pada penyediaan fasilitas fisik.

"Saat ini sudah ada kemajuan, namun belum sepenuhnya merata. Kebutuhan penyandang disabilitas bukan hanya jalur landai atau lift. Akses nonfisik seperti informasi yang mudah dipahami, pendampingan, maupun pelayanan yang inklusif juga merupakan bagian dari akomodasi yang layak," ujarnya lagi.

Persoalan lain yang belum mudah diatasi adalah stigma sosial.

Menurut Kikin, masih banyak keluarga merasa khawatir membawa anak penyandang disabilitas ke ruang publik karena takut menghadapi perlakuan diskriminatif. Kekhawatiran itu diperparah oleh keterbatasan transportasi yang aksesibel, minimnya pemahaman petugas pelayanan publik, serta cara pandang masyarakat yang masih menempatkan disabilitas sebagai keterbatasan, bukan keberagaman.

"Stigma memberikan dampak yang sangat besar karena berkaitan dengan konstruksi sosial yang membuat penyandang disabilitas tidak berpartisipasi dalam lingkungan sosial. Namun di sisi lain, hambatan fisik juga masih berjalan beriringan dan sama-sama menjadi persoalan," kata Kikin.

Bagi KND, keberhasilan membangun ruang seni yang inklusif tidak cukup diukur dari berdirinya gedung yang megah atau tersedianya fasilitas fisik. Yang lebih mendasar adalah memastikan setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk hadir, menikmati, berkarya, dan menjadi bagian dari kehidupan budaya tanpa menghadapi hambatan maupun diskriminasi.

Bagikan artikel ini:

Nick Irwan

Nick Irwan

Jurnalis

Jurnalis berdedikasi dengan fokus pada berita investigasi dan human interest.

Komentar (0)

Login untuk memberikan komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Kategori Terkait