Berlaga Preman, Suruhaan Perusahaan Usir Kuasa Hukum dan Eks Karyawan Kidzania
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta - Didampingi tim kuasa hukumnya, puluhan eks karyawan kidzania Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat perlakuan tidak baik saat mendatangi kantor Manajemen PT Aryan Indonesia...
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta - Didampingi tim kuasa hukumnya, puluhan eks karyawan kidzania Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat perlakuan tidak baik saat mendatangi kantor Manajemen PT Aryan Indonesia (Kidzania Jakarta) di Pasific Place, Jakarta, pada Kamis 11 Mei 2023.
Setelah beberapa lama menunggu, salah satu karyawan perusahaan yang mengaku suruhan pihak perusahaan membentak kuasa hukum korban dan berusaha mengusir rombongan, sementera pihak majemen tidak menemui korban.
Pihak kuasa hukum dan korban memutuskan mendatangi kantor Manajemen saat somasi yang dilayangkan kuasa Hukum korban tidak mendapat tanggapan atau realiasi dari pihak Kidzania.
Pihak Kidzania dinilai telah mengabaikan putusan inkrah dari Mahkahah Agung No 1040 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.pst tertanggal 2 Agustus 2022. Kuasa Hukum menilai pihak Kidzania telah menghina pengadilan atau Contempt of Court.
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya terdiri dari Sutardi,S.H, Putra Kurniadi, S.H, Mochamad Reza Andika, S.H, Salindro Adiyanto, S.H, M.H, Dedy Prastowo, S.H, dan Muhammad Sutedy Iskandar.
Kasus ini berawal saat Kidzania belum membayarkan sisa gaji karyawan periode Juni 2020 s/d Desember 2021.
Sejumlah karyawan mengajukan gugatan ke PHI dan dimenangkan oleh eks karyawan dengan hasil pihak Kidzania wajib membayar putusan tersebut sebesar 25 % dari gaji eks karyawan.
Pihak kuasa hukum mengaku bahwa sekira 41 karyawan sudah melakukan berbagai cara dengan mendatangi kantor Kidzania, namun tidak ada respon dari pihak Kidzania.
"Kami kemari bersama teman-teman ini ingin mengklarifikasi atas somasi pertama dan kedua tentang hak-hak mereka yang telah diputuskan pengadilan tapi sampai saat ini belum ditunaikan," jelas Sutardi selaku kuasa hukum korban.
Pihak kuasa hukum, lanjut Sutardi akan mengambil upaya hukum selanjutnya apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak manajemen Kidzania tidak menunaikan kewajibannya kepada korban.
"Kalau beberapa hari ini tidak ada jawaban dari pihak perusahaan maka upaya hukum akan diambil sesuai permintaan teman-teman," tambahnya.
Tuntutannya, kata Sutardi adalah hak korban ditunaikan segera sesuai keputusan pengadilan.
"70 orang sebagian sudah dibayarkan sisanya 41 orang," tandasnya.
Sementara itu, terjadi keributan saat pihak keamanan perusahaan berusaha mengusir kuasa hukum dan para korban.
Sempat terjadi adu mulut antara pihak korban dengan salah satu Satpam Kidzania.
Pihak manajemen Kidzania Jakarta secara resmi belum memberi tanggapan tetapi hanya meminta pihak keamanan mendatangi kuasa hukum dan korban.
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Sertifikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat
02 Oct 2025, 07:07 WIB
Jumat Curhat di RW 03 Pulau Lancang, Kapolres Dapat Laporan Remaja Nongkrong Hingga Larut Malam
10 Mar 2023, 05:10 WIB
Polsek Kep. Seribu Utara Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif dengan Patroli Malam
08 Feb 2023, 11:14 WIB
Vox Populi, Vox Dei: Demi Demokrasi yang Berintegritas, Anomali Pilgub Jatim 2024 Dibawa ke MK
13 Dec 2024, 01:43 WIB
Belajar Transformasi Digital untuk Layanan Publik yang Prima dari Negeri Kanguru
09 May 2023, 14:02 WIB
Sambang Tomas, Pak Bhabin Jalin Sinergi Guna Ciptakan Wilayah yang Aman
19 Feb 2023, 06:15 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Sertifikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat
02 Oct 2025, 07:07 WIB
Jumat Curhat di RW 03 Pulau Lancang, Kapolres Dapat Laporan Remaja Nongkrong Hingga Larut Malam
10 Mar 2023, 05:10 WIB
Polsek Kep. Seribu Utara Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif dengan Patroli Malam
08 Feb 2023, 11:14 WIB
Vox Populi, Vox Dei: Demi Demokrasi yang Berintegritas, Anomali Pilgub Jatim 2024 Dibawa ke MK
13 Dec 2024, 01:43 WIB
Belajar Transformasi Digital untuk Layanan Publik yang Prima dari Negeri Kanguru
09 May 2023, 14:02 WIB
Sambang Tomas, Pak Bhabin Jalin Sinergi Guna Ciptakan Wilayah yang Aman
19 Feb 2023, 06:15 WIB


