Jurnalis Dilarang Liputan Investigasi, ini Kata Romo Benny
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI menuai kritik pakar komunikasi Antonius Benny Susetyo atau Romo Bnny. Menurutnya kebera...
suaralintasnusantara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI menuai kritik pakar komunikasi Antonius Benny Susetyo atau Romo Bnny.
Menurutnya keberadaan pasal yang melarang penayangan peliputan investigasi kepada wartawan merupakan ancaman kebebasam bagi pers.
"Pasal yang membatasi ruang gerak media bisa membahayakan fungsi kritis media dalam membongkar segala jenis kejahatan", ucapnya saat ditemui di Jakarta, Rabu, (15/5).
Menurut Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP itu, relasi kuasa dalam mengendalikan media untuk mengungkap fakta yang tersembunyi kerap kali di tutupi demi melestarikan kekuasaan kolutif.
"Ini jangan sampai terjadi, lantaran akan merugikan negara dan menguntungkan relasi kekuasaan", ujarnya.
Penting-nya media membangun keadaban demokrasi pancasila, maka eksistensi media harus di jaga dari intervensi yang berlebihan membuat media kehilangan peranan menjaga demokrasi.
"Media sebagai pilar Demokrasi yang independen tidak boleh dikuasai oleh penguasa", paparnya.
Media yang melakukan investagi memiliki tangung jawab moral untuk menegakan media sebagai pilar menjaga eksistensi kebebasan dan mencari kebenaran.
"Karena menurut Krismanto (2003:7): Investigasi adalah proses penyelidikan yang dilakukan seseorang dan kemudian orang tersebut mengkomunikasikan hasil perolehannya, dapat membandingkannya dengan orang lain, karena dalam suatu investigasi dapat diperoleh satu atau lebih hasil", jelasnya.
Dikutip dalam kumparan.com Larangan menayangkan produk jurnalisme investigasi itu termaktub di Pasal 50B. Berikut bunyi selengkapnya pasal tersebut:
Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:
a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;
b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;
c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
d. penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;
e. penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;
f. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;
g. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual,biseksual, dan transgende
h. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranaturan;
i. penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
j. menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan
k. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan,pencemaran nama baik, penodaan agama,kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Jurnalisme investigasi adalah salah satu jenis jurnalistik yang mengedepankan penelusuran panjang dan mendalam terhadap isu yang dianggap janggal atau rahasia.
(red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Terima Apresiasi atas Penerbitan KKPR Pertamina Group, Menteri Nusron: Untuk Sukseskan Ketahanan dan Swasembada Energi
14 Dec 2024, 04:21 WIB
Jumat Curhat di RW 03 Pulau Lancang, Kapolres Dapat Laporan Remaja Nongkrong Hingga Larut Malam
10 Mar 2023, 05:10 WIB
Panitia Laksanakan Pertemuan Persiapan Acara Doa Bagi Bangsa Yang Akan Digelar di Bulan Agustus
31 May 2024, 16:28 WIB
Dies Natalis ke-37 dan Wisuda 173 STT IKAT
15 Feb 2023, 22:46 WIB
Hari Penutupan Kegiatan Pewarna Berbagi Dilaksanakan di Jakarta Utara
02 Apr 2024, 05:08 WIB
SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
19 Feb 2023, 04:49 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Terima Apresiasi atas Penerbitan KKPR Pertamina Group, Menteri Nusron: Untuk Sukseskan Ketahanan dan Swasembada Energi
14 Dec 2024, 04:21 WIB
Jumat Curhat di RW 03 Pulau Lancang, Kapolres Dapat Laporan Remaja Nongkrong Hingga Larut Malam
10 Mar 2023, 05:10 WIB
Panitia Laksanakan Pertemuan Persiapan Acara Doa Bagi Bangsa Yang Akan Digelar di Bulan Agustus
31 May 2024, 16:28 WIB
Dies Natalis ke-37 dan Wisuda 173 STT IKAT
15 Feb 2023, 22:46 WIB
Hari Penutupan Kegiatan Pewarna Berbagi Dilaksanakan di Jakarta Utara
02 Apr 2024, 05:08 WIB
SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
19 Feb 2023, 04:49 WIB


