Joane Win Kecam Keras Kekerasan terhadap Perempuan, Desak Penegakan Hukum Berpihak kepada Korban
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Joane Win mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan, mendesak penegakan hukum yang adil serta perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender.
SLNpost, Jakarta – Joane Win pendiri Regina Art, menyampaikan kecaman keras terhadap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan (YTR) di Bandung selama bertahun-tahun. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Joane Win menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus diproses secara hukum secara tegas tanpa memandang latar belakang maupun status hubungan antara pelaku dan korban.
"Tindakan menyekap dan menganiaya seseorang selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan, terlebih ketika dilakukan secara berulang dan sistematis," ujar Joane Win dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/06/2026).
Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan rekam jejak pelaku yang disebut pernah melakukan tindakan serupa terhadap mantan istrinya. Jika terbukti benar melalui proses hukum, menurut Joane, hal tersebut menunjukkan adanya pola kekerasan yang bersifat manipulatif dan berulang sehingga memerlukan penanganan hukum yang lebih serius.
"Perilaku seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan rumah tangga semata. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Selain mendorong penegakan hukum, Joane Win menilai perhatian terhadap pemulihan psikologis korban tidak kalah penting. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pesan kemanusiaan yang diangkat dalam monolog Arum Manis/Cotton Candy yang pernah diperankannya, yakni tentang pentingnya memberikan ruang pemulihan bagi para penyintas kekerasan.
Menurut Joane Win, korban yang mengalami penyekapan maupun kekerasan dalam jangka waktu lama membutuhkan pendampingan psikologis berkelanjutan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan bermartabat.
"Proses penyembuhan trauma membutuhkan waktu panjang. Korban harus mendapatkan akses terhadap layanan psikologis, pendampingan hukum, dan dukungan sosial agar mampu bangkit kembali," ujarnya.
Joane Win juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada korban. Menurutnya, status hubungan, termasuk pernikahan siri maupun hubungan asmara, tidak boleh dijadikan alasan untuk menyalahkan korban atau membenarkan tindakan kekerasan.
"Apapun status hubungannya, setiap orang berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan. Jangan sampai korban justru menjadi pihak yang disalahkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Joane Win berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat implementasi perlindungan terhadap perempuan di Indonesia. Ia menilai penegakan hukum yang berpihak kepada korban merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Saya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif, profesional, dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Perlindungan terhadap perempuan harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di tengah masyarakat," tutup Joane Win. (ES).
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999
20 Feb 2024, 04:35 WIB
Wajah Baru Layanan Pertanahan: Saat Masyarakat Tak Lagi Ragu Mengurus Sendiri
08 Jun 2026, 15:42 WIB
Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul di Pilkada Kota Bekasi 2024 dengan 48 Persen Suara
28 Nov 2024, 02:51 WIB
Pererat Tali Silaturahmi, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Halalbihalal
02 May 2023, 07:12 WIB
Tim Pemenangan RIDHO Kota Bekasi Resmi Dilantik
14 Sep 2024, 04:01 WIB
Menteri PANRB: Pemerintah Geser dan Tambah Hari Cuti Bersama Demi Kelancaran Mudik Lebaran 1444H
29 Mar 2023, 14:34 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999
20 Feb 2024, 04:35 WIB
Wajah Baru Layanan Pertanahan: Saat Masyarakat Tak Lagi Ragu Mengurus Sendiri
08 Jun 2026, 15:42 WIB
Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul di Pilkada Kota Bekasi 2024 dengan 48 Persen Suara
28 Nov 2024, 02:51 WIB
Pererat Tali Silaturahmi, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Halalbihalal
02 May 2023, 07:12 WIB
Tim Pemenangan RIDHO Kota Bekasi Resmi Dilantik
14 Sep 2024, 04:01 WIB
Menteri PANRB: Pemerintah Geser dan Tambah Hari Cuti Bersama Demi Kelancaran Mudik Lebaran 1444H
29 Mar 2023, 14:34 WIB


