Pewarna Kecam Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Penegakan Hukum
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com – Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) menyatakan keprihatinan mendalam atas aksi teror yang dialami wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Insiden mengerikan berupa pengiriman kepala babi dal...
suaralintasnusantara.com – Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) menyatakan keprihatinan mendalam atas aksi teror yang dialami wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Insiden mengerikan berupa pengiriman kepala babi dalam kotak kardus serta potongan bangkai tikus tanpa kepala ke kantor Tempo dianggap sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, Pewarna menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai independensi jurnalis, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi.
Pewarna menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, jaminan atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia yang fundamental, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU Pers.
“Atas dasar hukum kasih, kami menilai setiap bentuk teror terhadap jurnalis maupun perusahaan pers adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia,” demikian pernyataan tertulis Pewarna.
Pewarna mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999.
Sejalan dengan sikap Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Pewarna mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku di balik aksi teror ini. Pewarna mengingatkan bahwa jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka ancaman terhadap jurnalis akan terus berulang dan merusak iklim kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, Pewarna juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan terhadap pemberitaan. Penyelesaian sengketa pers harus dilakukan secara beradab dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Pewarna menegaskan bahwa pers yang merdeka adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi.
Jakarta, 25 Maret 2025
Yusuf Mujiono
Ketua Umum Pewarna Indonesia
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Jakarta, Kota yang Berkali-kali Lahir
23 Jun 2026, 18:55 WIB
Karo Humas ATR/BPN Tegaskan Dokumen yang Terbakar Bukan Terkait Sertifikat atau Sengketa Tanah
10 Feb 2025, 05:45 WIB
Warga Toraja Bergerak Bantu Penyintas Semeru di Pronojiwo
05 Dec 2025, 02:38 WIB
Resmi Dieksekusi, Richard Eliezer Ditempatkan di LP Salemba
27 Feb 2023, 12:25 WIB
Konferensi Penginjil Nasional 2026 PGLII: Api yang Tak Pernah Padam
07 Jan 2026, 10:17 WIB
Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kasih, Damai, Keadilan, dan Kesederhanaan Melalui Bakti Sosial di Papua
22 Dec 2024, 13:08 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Jakarta, Kota yang Berkali-kali Lahir
23 Jun 2026, 18:55 WIB
Karo Humas ATR/BPN Tegaskan Dokumen yang Terbakar Bukan Terkait Sertifikat atau Sengketa Tanah
10 Feb 2025, 05:45 WIB
Warga Toraja Bergerak Bantu Penyintas Semeru di Pronojiwo
05 Dec 2025, 02:38 WIB
Resmi Dieksekusi, Richard Eliezer Ditempatkan di LP Salemba
27 Feb 2023, 12:25 WIB
Konferensi Penginjil Nasional 2026 PGLII: Api yang Tak Pernah Padam
07 Jan 2026, 10:17 WIB
Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kasih, Damai, Keadilan, dan Kesederhanaan Melalui Bakti Sosial di Papua
22 Dec 2024, 13:08 WIB


