Profesor Kehormatan: Prestise yang Perlu Diawasi?
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SLN.com, JAKARTA — Perdebatan mengenai pemberian gelar profesor kehormatan kembali mencuat. Pengamat pendidikan dari Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), Sapta M.T Purba, menilai gelar akademik tertinggi itu...
SLN.com, JAKARTA — Perdebatan mengenai pemberian gelar profesor kehormatan kembali mencuat. Pengamat pendidikan dari Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), Sapta M.T Purba, menilai gelar akademik tertinggi itu semestinya memiliki standar ketat dan tidak diberikan secara longgar.
Pendapat tersebut disampaikan Sapta melalui pesan singkat, Jumat (13/02), saat dimintai tanggapan terkait fenomena mudahnya gelar profesor atau doktor diberikan kepada seseorang.
Menurut dia, gelar profesor kehormatan seharusnya memiliki kriteria yang setara dengan proses akademik profesor reguler. “Cara memperolehnya harus sebanding dengan gelar akademik yang diperoleh profesor dari jalur reguler,” ujarnya.
Sapta menyatakan, profesor kehormatan semestinya diberikan kepada mereka yang telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) secara resmi. Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan lembaga pemberi gelar agar tidak terjadi praktik yang berlebihan. “Jangan diobral dan cukup satu kampus saja yang memberikannya,” katanya.
Ia menekankan perlunya pengawasan penggunaan gelar tersebut demi menjaga keadilan bagi dosen yang meniti karier akademik melalui proses panjang. Dalam pandangannya, pemberian profesor kehormatan sebaiknya hanya dilakukan oleh perguruan tinggi dengan akreditasi minimal A atau unggul, serta diberikan kepada sosok yang kompeten dan berintegritas di bidangnya.
Sapta juga mengingatkan bahwa aturan pemberian gelar harus merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia membandingkan dengan mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri yang harus melalui proses verifikasi kementerian terkait.
“Jika gelar sarjana dari luar negeri saja harus disetarakan oleh Kemendikbud, maka gelar profesor harus lebih dipertegas kriterianya dan penggunaannya,” ujarnya.
Isu pemberian gelar kehormatan menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas akademik dan tata kelola pendidikan tinggi. Sejumlah kalangan menilai, kejelasan regulasi dan pengawasan diperlukan agar gelar akademik tetap mencerminkan capaian ilmiah dan integritas institusi pendidikan. -(NI)-
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat
17 Feb 2025, 09:15 WIB
Kanwil Maluku Kemenkumham Hadiri Penyuluhan Hukum Serentak dalam Rangka Peringati HDKD ke-78
02 Aug 2023, 05:34 WIB
Pertemuan Mendag dan Menteri UMKM: Sinergi Perkuat Daya Saing UMKM
18 Nov 2025, 05:02 WIB
Pewarna Indonesia Gelar Diskusi Pentingnya Dukungan Mental
21 Oct 2024, 13:11 WIB
Lewat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengelolaan dan Kepastian Hukum Atas Tanah Ulayat di Sumatra Barat
01 Oct 2025, 07:57 WIB
Bahas Intergrasi Data Pertanahan dan Pertanian, Menteri Nusron Terima Audiensi Wamentan Sudaryono
23 Jan 2025, 17:11 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat
17 Feb 2025, 09:15 WIB
Kanwil Maluku Kemenkumham Hadiri Penyuluhan Hukum Serentak dalam Rangka Peringati HDKD ke-78
02 Aug 2023, 05:34 WIB
Pertemuan Mendag dan Menteri UMKM: Sinergi Perkuat Daya Saing UMKM
18 Nov 2025, 05:02 WIB
Pewarna Indonesia Gelar Diskusi Pentingnya Dukungan Mental
21 Oct 2024, 13:11 WIB
Lewat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengelolaan dan Kepastian Hukum Atas Tanah Ulayat di Sumatra Barat
01 Oct 2025, 07:57 WIB
Bahas Intergrasi Data Pertanahan dan Pertanian, Menteri Nusron Terima Audiensi Wamentan Sudaryono
23 Jan 2025, 17:11 WIB


