Cicak, Buaya, dan Brankas
Nick Irwan
Jurnalis
Polemik "cicak vs buaya" kembali memantik perhatian publik. Di balik narasi yang beredar, muncul pertanyaan tentang transparansi, kewenangan, dan kepercayaan pada penegakan hukum
SLNpost, Jakarta- Ada satu istilah lama yang kembali ramai diperbincangkan di ruang digital, "Cicak vs Buaya." Julukan yang pernah menjadi simbol ketegangan antarlembaga penegak hukum itu kini kembali mengemuka, dipicu rangkaian peristiwa yang memancing perhatian publik.
Menjelang fajar, sejumlah personel berseragam loreng terlihat berada di sekitar markas aparat penegak hukum di ibu kota. Kehadiran kendaraan dinas dan sejumlah pejabat keamanan memunculkan beragam spekulasi di media sosial.
Tak lama kemudian, juru bicara institusi pertahanan membantah berbagai kabar yang beredar, termasuk isu mengenai penjemputan seorang saksi. Meski demikian, ia membenarkan adanya pengamanan terhadap kediaman salah satu pejabat tinggi penegak hukum yang menangani perkara korupsi strategis. Menurut penjelasan resmi, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi tempat pejabat itu bertugas.
Pada waktu yang hampir bersamaan, satuan khusus pemberantasan korupsi dari aparat penegak hukum tengah melakukan penyidikan terhadap beberapa perkara bernilai besar. Penyidik melakukan penggeledahan di belasan lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah rumah makan eksklusif di kawasan Jakarta Selatan. Dari tempat itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disebut berisi uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Penggeledahan lain di sebuah rumah mewah di kawasan penyangga ibu kota juga menarik perhatian. Penyidik mengungkap adanya koper-koper berisi logam mulia, mata uang asing, serta uang rupiah dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Di tengah proses tersebut, media sosial dipenuhi berbagai narasi. Beredar pula sebuah foto yang diklaim memperlihatkan seorang pejabat penegak hukum bersama keluarganya di rumah yang menjadi objek penggeledahan. Hingga kini, aparat menyatakan informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di sinilah publik perlu membedakan antara fakta hasil penyidikan dan informasi yang berkembang di ruang digital.
Dalam negara hukum, penggeledahan merupakan bagian dari proses pembuktian, bukan penetapan kesalahan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Di sisi lain, besarnya nilai barang yang ditemukan dalam proses penyidikan tentu memunculkan perhatian publik. Transparansi menjadi kebutuhan agar ruang informasi tidak dipenuhi spekulasi maupun kesimpulan yang terburu-buru.
Situasi inilah yang membuat istilah "Cicak vs Buaya" kembali bergaung. Bukan semata karena adanya dinamika antarlembaga, melainkan karena publik kembali menyaksikan bagaimana proses penegakan hukum berlangsung ketika perkara yang ditangani menyangkut angka fantastis dan melibatkan banyak kepentingan.
Era digital membuat persepsi sering kali bergerak lebih cepat daripada proses hukum. Satu unggahan dapat membentuk opini, sementara pembuktian membutuhkan waktu, prosedur, dan verifikasi.
Karena itu, yang paling dibutuhkan bukan sekadar derasnya arus informasi, melainkan keterbukaan lembaga negara dalam menyampaikan perkembangan perkara secara akurat dan proporsional.
Pada akhirnya, perhatian publik bukan hanya tertuju pada siapa yang sedang diperiksa atau siapa yang mengawal siapa. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat dibangun bukan oleh besarnya brankas yang ditemukan, melainkan oleh kepastian bahwa hukum bekerja dengan ukuran yang sama bagi setiap orang.
Nick Irwan
Jurnalis
Jurnalis berdedikasi dengan fokus pada berita investigasi dan human interest.
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Jumat Curhat di RW.02 Pulau Untung Jawa, Kapolres Serap Aspirasi Masyarakat
17 Feb 2023, 02:39 WIB
PAS atau PASRAH?
15 Jul 2026, 19:28 WIB
Berikan Pembekalan Bagi Kepala Daerah di Magelang Retreat, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi
27 Feb 2025, 05:20 WIB
Tiba di Balikpapan, Menteri AHY Hadiri Peresmian dan Penyerahan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Istana Garuda dan Istana Negara di IKN
11 Oct 2024, 06:51 WIB
Bantu Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Koramil Wlingi Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat
22 Mar 2023, 13:48 WIB
Peresmian Gedung Baru STT INTI: Komitmen Mencetak Pemimpin Rohani Tangguh untuk Menghadapi Masa Depan
26 Sep 2024, 10:25 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Jumat Curhat di RW.02 Pulau Untung Jawa, Kapolres Serap Aspirasi Masyarakat
17 Feb 2023, 02:39 WIB
PAS atau PASRAH?
15 Jul 2026, 19:28 WIB
Berikan Pembekalan Bagi Kepala Daerah di Magelang Retreat, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi
27 Feb 2025, 05:20 WIB
Tiba di Balikpapan, Menteri AHY Hadiri Peresmian dan Penyerahan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Istana Garuda dan Istana Negara di IKN
11 Oct 2024, 06:51 WIB
Bantu Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Koramil Wlingi Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat
22 Mar 2023, 13:48 WIB
Peresmian Gedung Baru STT INTI: Komitmen Mencetak Pemimpin Rohani Tangguh untuk Menghadapi Masa Depan
26 Sep 2024, 10:25 WIB


