Kejagung Lakukan Penahanan Terhadap 6 Tersangka Korupsi Dana DP4
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta - Selasa 09 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANG...
- EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016.
- KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014.
- US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019.
- IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017.
- CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017.
- AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
- EWI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- KAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- CAK dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
- Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.
- EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
- KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
- US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
- CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.
- AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Persekutuan Gereja-Gereja Papua Pegunungan Dorong Pembangunan Berkelanjutan
04 Jun 2024, 12:59 WIB
Target Prioritas 2024 Hampir Tuntas, Wamen ATR/Waka BPN Puji Kinerja Kanwil BPN Kalbar
14 Dec 2024, 04:26 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu yang ke-96
23 Dec 2024, 13:37 WIB
Peringati 25 Tahun, Al-Zaytun Gelar Kuliah Umum Nasional Bertema Gagasan 1000 Tahun Indonesia Raya
29 Aug 2024, 05:11 WIB
Menteri Nusron Pastikan Ketersediaan Tanah Telantar Cukup untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah
20 Dec 2024, 14:14 WIB
247 Wulan Health & Care dan EKA IHS Dorong Lansia Tetap Produktif
18 Jun 2026, 15:42 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Persekutuan Gereja-Gereja Papua Pegunungan Dorong Pembangunan Berkelanjutan
04 Jun 2024, 12:59 WIB
Target Prioritas 2024 Hampir Tuntas, Wamen ATR/Waka BPN Puji Kinerja Kanwil BPN Kalbar
14 Dec 2024, 04:26 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu yang ke-96
23 Dec 2024, 13:37 WIB
Peringati 25 Tahun, Al-Zaytun Gelar Kuliah Umum Nasional Bertema Gagasan 1000 Tahun Indonesia Raya
29 Aug 2024, 05:11 WIB
Menteri Nusron Pastikan Ketersediaan Tanah Telantar Cukup untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah
20 Dec 2024, 14:14 WIB
247 Wulan Health & Care dan EKA IHS Dorong Lansia Tetap Produktif
18 Jun 2026, 15:42 WIB


