PGI Serukan Keprihatinan atas Pemecatan Ipda Rudy Soik
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melalui Sekretaris Eksekutif Bidang Advokasi, Pdt. Henrek Lokra, menyatakan keprihatinannya atas pemecatan tidak terhormat yang dilakukan institusi...
suaralintasnusantara.com - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melalui Sekretaris Eksekutif Bidang Advokasi, Pdt. Henrek Lokra, menyatakan keprihatinannya atas pemecatan tidak terhormat yang dilakukan institusi Polri terhadap Ipda Rudy Soik. Keputusan tersebut dinilai telah mengusik rasa keadilan masyarakat, terutama karena Ipda Rudy Soik sebelumnya berhasil membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Juni 2023.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Pdt. Henrek Lokra mengungkapkan beberapa poin penting terkait pemecatan ini. Pertama, PGI menerima banyak desakan dari masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy Soik. Keberhasilannya dalam mengungkap kasus mafia BBM di NTT telah memberikan harapan bagi penegakan hukum, namun pemecatannya justru menimbulkan kekhawatiran terkait komitmen terhadap keadilan.
“Kami merasa sangat terganggu dengan pemecatan yang tidak hanya merugikan Ipda Rudy secara pribadi, tetapi juga merusak semangat aparat yang bertugas dalam upaya penegakan hukum dan keadilan,” ungkap Pdt. Henrek.
Kedua, PGI menyoroti hubungan baik antara organisasi mereka dengan institusi kepolisian di NTT, terutama dalam upaya bersama memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ipda Rudy Soik dinilai sebagai sosok yang terbuka dan selalu mendukung upaya penegakan hukum. PGI pun mengapresiasi personel Polri yang berani mengungkap kasus-kasus besar demi menegakkan hukum.
“Selama ini, kerja sama kami dengan kepolisian NTT, terutama dengan Ipda Rudy, sangat baik. Beliau selalu mendukung upaya-upaya kami dalam menghentikan perdagangan orang,” tambah Pdt. Henrek.
Terakhir, PGI meminta agar Kapolri meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik. Pdt. Henrek Lokra menekankan pentingnya evaluasi yang mendalam terhadap prosedur yang digunakan dalam pemecatan tersebut. PGI khawatir bahwa keputusan seperti ini akan melemahkan semangat aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di masa depan.
“Kami berharap Kapolri dapat meninjau kembali keputusan ini, terutama dari sisi prosedur. Pemecatan seperti ini hanya akan menimbulkan ketakutan di kalangan aparat yang berjuang untuk kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan demi integritas hukum di Indonesia.
(red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024
23 Dec 2024, 11:37 WIB
Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi
13 Sep 2025, 05:22 WIB
Pesparawi XIV Usung Semangat Ekoteologi
03 Jun 2026, 16:16 WIB
Kunjungan Masyarakat ke KIPP IKN Saat Libur Lebaran Berjalan Lancar dan Tertib
02 Apr 2025, 06:03 WIB
Harapan Baru untuk Indonesia: Pdt Dr Gilbert Lumoindong Berbagi Inspirasi di Italia
15 Sep 2025, 15:50 WIB
Supriansa: Putusan PN Jakpus Rusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
03 Mar 2023, 06:39 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024
23 Dec 2024, 11:37 WIB
Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi
13 Sep 2025, 05:22 WIB
Pesparawi XIV Usung Semangat Ekoteologi
03 Jun 2026, 16:16 WIB
Kunjungan Masyarakat ke KIPP IKN Saat Libur Lebaran Berjalan Lancar dan Tertib
02 Apr 2025, 06:03 WIB
Harapan Baru untuk Indonesia: Pdt Dr Gilbert Lumoindong Berbagi Inspirasi di Italia
15 Sep 2025, 15:50 WIB
Supriansa: Putusan PN Jakpus Rusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
03 Mar 2023, 06:39 WIB


