Polri Belum Tahan APH dan TD, DPD IMM DKI Jakarta Desak Kapolri Tidak Diam dan Beri Arahan Bawahannya
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SiaraLintasNusantara.com - Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah...
SiaraLintasNusantara.com - Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. APH telah dinyatakan melanggar kode etik ASN.
Diketahui, APH merupakan peneliti BRIN yang mengancam ingin membunuh semua warga Muhammadiyah karena merayakan lebaran lebih dulu tak sesuai maklumat pemerintah. Menanggapi hasil sidang tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
Pertama, DPD IMM DKI Jakarta menyambut baik i'tikad baik BRIN karena telah menyatan saudara APH melanggar kode etik. Namun, Kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN terhadap saudara APH adalah *pemecatan*.
Kedua, DPD IMM DKI Jakarta mendesak BRIN untuk menggelar sidang etik terhadap TD karena komentarnya sudah menyinggung Muhammadiyah bahkan cenderung menyerang. Terlebih, komentar saudara APH di medsosnya itu diduga karena terpancing komentar tendesius dari saudara TD. Kami juga mendesak agar saudara TD diberikan hukuman pemecatan oleh BRIN, sama seperti APH.
Ketiga, mengingat belum adanya tindak tegas dari aparat kepolisian terhadap 2 peneliti BRIN tersebut berupa penahanan. DPD IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tidak diam dan memberikan arahan langsung kepada bawahannya untuk segera meningkatkan status hukum APH dan TD agar keduanya bisa segera ditahan. Kapolri jangan abai dengan persoalan ini, apalagi Kapolri merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang cenderung rajin hadir di setiap kegiatan Muhammadiyah, sehingga Kami merasa sudah sewajarnya bagi Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Belajar Transformasi Digital untuk Layanan Publik yang Prima dari Negeri Kanguru
09 May 2023, 14:02 WIB
Wayang Kulit Milenial Jakarta Siap Guncang UNNES, Hormati Warisan Ki Narto Sabdo
17 Nov 2025, 09:33 WIB
Tim Kuasa Hukum Advokat Tony Budidjaja Gelar Konferensi Pers: Soroti Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat
04 Mar 2025, 12:59 WIB
Proses Hukum Kasus Cisauk Wajib Dilakukan
08 May 2024, 08:52 WIB
Kongres Nasional II, Stevri Lumintang Terpilih Menjadi Ketua Umum BMPTKKI Periode 2024-2028
09 Mar 2024, 09:58 WIB
Khidmat, Polres Kepulauan Seribu Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H Secara Daring
16 Feb 2023, 12:27 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Belajar Transformasi Digital untuk Layanan Publik yang Prima dari Negeri Kanguru
09 May 2023, 14:02 WIB
Wayang Kulit Milenial Jakarta Siap Guncang UNNES, Hormati Warisan Ki Narto Sabdo
17 Nov 2025, 09:33 WIB
Tim Kuasa Hukum Advokat Tony Budidjaja Gelar Konferensi Pers: Soroti Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat
04 Mar 2025, 12:59 WIB
Proses Hukum Kasus Cisauk Wajib Dilakukan
08 May 2024, 08:52 WIB
Kongres Nasional II, Stevri Lumintang Terpilih Menjadi Ketua Umum BMPTKKI Periode 2024-2028
09 Mar 2024, 09:58 WIB
Khidmat, Polres Kepulauan Seribu Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H Secara Daring
16 Feb 2023, 12:27 WIB


