Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta ru...
suaralintasnusantara.com – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga.
Meski hidup di tengah budaya yang kental, mereka tetap butuh pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Untuk itulah penting bagi mereka menyertipikatkan tanah ulayatnya. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat menyosialisasikan soal Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.
Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting bukan hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat.
Rezka Oktoberia menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat jadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, namun memiliki perlindungan sah di mata negara.
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (JM)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Atensi Moeldoko Buahkan Hasil, Polda Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Anak Agung Ngurah Oka
11 Mar 2023, 02:37 WIB
Rakerda PD Pewarna Jawa Timur: Pewarna Siap Sukseskan Pilkada 2024
17 Sep 2024, 03:18 WIB
PGPI HUT ke-46: Dirjen Bimas Kristen Ajak Gereja Jadi Benteng Generasi Muda dan Peduli Lingkungan
22 Sep 2025, 16:40 WIB
Patroli Malam Presisi, Polsek Kep. Seribu Utara Wujudkan Sitkamtibmas Kondusif
19 Feb 2023, 06:39 WIB
Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron untuk Penyelesaian Masalah Pertanahan
31 Oct 2024, 04:10 WIB
PGLII: "TNI/POLRI di Papua Hormati Rumah Ibadah"
06 Jun 2023, 01:51 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Atensi Moeldoko Buahkan Hasil, Polda Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Anak Agung Ngurah Oka
11 Mar 2023, 02:37 WIB
Rakerda PD Pewarna Jawa Timur: Pewarna Siap Sukseskan Pilkada 2024
17 Sep 2024, 03:18 WIB
PGPI HUT ke-46: Dirjen Bimas Kristen Ajak Gereja Jadi Benteng Generasi Muda dan Peduli Lingkungan
22 Sep 2025, 16:40 WIB
Patroli Malam Presisi, Polsek Kep. Seribu Utara Wujudkan Sitkamtibmas Kondusif
19 Feb 2023, 06:39 WIB
Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron untuk Penyelesaian Masalah Pertanahan
31 Oct 2024, 04:10 WIB
PGLII: "TNI/POLRI di Papua Hormati Rumah Ibadah"
06 Jun 2023, 01:51 WIB


