Atensi Moeldoko Buahkan Hasil, Polda Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Anak Agung Ngurah Oka
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Lintasnusantara.com - Jakarta | Terlapor Anak Agung Ngurah Oka akhirnya dapat menghirup udara bebas meski dalam status pengawasan Polda Bali. Pembebasan bersyarat itu dikatakan Richard William dalam keterangan Pers nya d...
Lintasnusantara.com - Jakarta | Terlapor Anak Agung Ngurah Oka akhirnya dapat menghirup udara bebas meski dalam status pengawasan Polda Bali. Pembebasan bersyarat itu dikatakan Richard William dalam keterangan Pers nya di Jakarta (11/3/2023) sebagai bentuk atensi Moeldoko melalui tim legalnya.
"Dikabulkan, alhamdulillah dan bisa ditangguhkan penahanannya oleh Polda Bali, itu berkat atensi Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (purn) Moeldoko," kata Richard.
Dia juga menyebut proses penangguhan penahanan atas nama Anak Agung Ngurah Oka hasil koordinasi yang baik antara tim Legal Moeldoko (Richard William), Deputi II KSP (Sahat M. Lumbanraja) dengan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Meski sudah mendekam di jeruji besi selama kurun waktu lebih dari 20 hari bukan berarti tidak bisa dikeluarkan dengan bebas bersyarat, "Kita berupaya semaksimalnya agar penangguhan itu terealisasi. Kan sudah jelas bahwa terlapor adalah korban dari kriminalisasi hukum atas laporan dari Pelapor yang menggunakan dokumen palsu," jelasnya.
Richard berharap bahwa ke depannya jangan sampai ada kejadian serupa yang terjadi pada masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang lebih luas. Persoalan itu akan menjadi catatan penting untuk Polri agar tidak langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum melakukan lidik dan penyidikan lebih lanjut.
"Klien saya itu seharusnya ditempatkan sebagai saksi akibat dari kriminalisasi hukum dan wajib dilindungi, namun justru kok malah menjadi korban main tangkap dan tahan," ulas Richard.
Richard menjelaskan perkara yang dialami kliennya Anak Agung Ngurah Oka sebagai bentuk hukum terbalik, karena kata dia mayoritas masyarakat Bali juga mengetahui, kalau terlapor tidak bersalah dan justru pelapor yang harus ditindak tegas mengingat pelapor merupakan seorang residivis mafia tanah.
"Kita sebut saja pelapor itu bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya. Dia melaporkan klien kami dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, tetapi faktanya justru si pelapor yang memalsukan dokumen.m," rincinya.
Richard juga membeberkan bahwa laporan terdahulu telah di Pra Peradilankan (Prapidkan) pada tahun 2017, dalam gugatan itu hakim memutus Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang bersalah dan telah menggunakan surat palsu.
"Itukan sudah jelas putusan pengadilan tahun 2017, akan tetapi kenapa pelapor kok sekarang melaporkan klien kami kembali dengan tuduhan pasal 263 KUHP. Dalam membuat laporan kepolisian pun si pelapor menggunakan surat yang sama dengan pasal 263 KUHP," ungkap Richard.
Bahkan lanjut dia, kliennya sebagai terlapor yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) malah justru dijebloskan ke penjara dengan tuduhan laporan dari seseorang yang bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang dikenal masyarakat Bali sebagai mafia tanah dan pemalsu dokumen - dokumen," ujarnya.
Untuk itu, Richard William selaku tim legal Moeldoko menyambut baik penangguhan penahanan kliennya yang dikabulkan Polda Bali yang sempat ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selama lebih dari 20 hari. (Red/JS)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Jambi
22 Mar 2023, 05:31 WIB
Proses Hukum Kasus Cisauk Wajib Dilakukan
08 May 2024, 08:52 WIB
Copot Oknum PetroChina Jambi, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar
16 Jul 2023, 18:23 WIB
Gereja Kristen Pasundan Terima Sertipikat Hak Milik, Ketua Umum: Kado Natal untuk Jemaat
25 Dec 2024, 04:57 WIB
Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Berikan Apresiasi Atas Kinerja Penegak Hukum
19 Jan 2024, 11:38 WIB
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kecelakaan Mahasiswa UI
30 Jan 2023, 13:08 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Jambi
22 Mar 2023, 05:31 WIB
Proses Hukum Kasus Cisauk Wajib Dilakukan
08 May 2024, 08:52 WIB
Copot Oknum PetroChina Jambi, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar
16 Jul 2023, 18:23 WIB
Gereja Kristen Pasundan Terima Sertipikat Hak Milik, Ketua Umum: Kado Natal untuk Jemaat
25 Dec 2024, 04:57 WIB
Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Berikan Apresiasi Atas Kinerja Penegak Hukum
19 Jan 2024, 11:38 WIB
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kecelakaan Mahasiswa UI
30 Jan 2023, 13:08 WIB


