Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Berikan Apresiasi Atas Kinerja Penegak Hukum
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Wahyu Kenzo pelaku investasi bodong Robot Trading Auto Gold (ATG) resmi ditetapkan sebagai terdakwa melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Malang dengan vonis 10 tahun penjara dan...
suaralintasnusantara.com - Wahyu Kenzo pelaku investasi bodong Robot Trading Auto Gold (ATG) resmi ditetapkan sebagai terdakwa melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Malang dengan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Jum'at, 19 Januari 2024.
Selain Wahyu Kenzo, majelis hakim yang dipimpin Kun Trihayanto Wibowo menetapkan dua terdakwa lainnya.
Dua terdakwa tersebut diantaranya, Raymond Enovan terbukti bersalah melanggar pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan dengan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dijatuhi hukuman penjara 4 Tahun 6 Bulan dan denda Rp. 1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Dan Bayu Walker yang divonis hukuman 8 Tahun penjara dengan denda Rp. 6 miliar subsider kurungan 3 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi putusan majelis hakim, M Zainul Arifin, S.H., M.H. managing Lawfirm MZA & Partner memberikan apresiasi kinerja Tim Penyidik, Tim JPU, Tim LPSK, dan rekan-rekan media yang telah konsen mengawal kasus ini.
Sementara Bionda Johan Anggara, S.H. didamping Madioni Anggari, S.H., M.M. Tim kuasa hukum korban yang tergabung di Lawfirm MZA & Partner, saat dikonfirmasi media mengatakan, "Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Wahyu Kenzo cs ditetapkan sebagai terdakwa."
Kami, lanjut Bionda, selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja penegak hukum yang bekerja secara maksimal untuk menegakkan keadilan.
"Kami menilai putusan majelis hakim kepada 3 terdakwa dalam perkara Wahyu Kenzo cs cukup adil, dan seluruh barang bukti dan aset terdakwa dikembalikan kepada para korban," tambahnya.
"Untuk pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan vonis majelis hakim, menurut kami, terima saja vonis yang telah diputuskan majelis hakim karena korban sendiri telah menerima, jika banding bisa jadi hukuman menjadi diberatkan," jelasnya.
"Jika kita bandingkan dengan kasus Robot Trading DNA Pro dan Robot Trading Net89 yang jauh dari harapan korban yang sampai saat ini korban belum mendapatkan haknya kembali, masih beruntung vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus Robot Trading ATG," pungkasnya.
(Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Hari Doa Nasional 2026 di Balikpapan Kobarkan Api Doa dari IKN untuk Indonesia
11 Jul 2026, 11:42 WIB
Dihari ke-4 Pewarna Berbagi Nasi Box untuk Pengendara di Latumeten Jakarta Barat
31 Mar 2024, 05:43 WIB
Kefas Hervin devanda, S.Th Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Maaf Lahir dan Bathin
21 Apr 2023, 07:16 WIB
Ketum PGI: Gereja Harus Mengisi Kemerdekaan dengan Kasih, Kebenaran, dan Keadilan
16 Aug 2025, 07:01 WIB
Senior GMKI Gelar Perayaan Paskah dan Kebangkitan Yesus Kristus
18 May 2024, 10:37 WIB
Terima Apresiasi atas Penerbitan KKPR Pertamina Group, Menteri Nusron: Untuk Sukseskan Ketahanan dan Swasembada Energi
14 Dec 2024, 04:21 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Hari Doa Nasional 2026 di Balikpapan Kobarkan Api Doa dari IKN untuk Indonesia
11 Jul 2026, 11:42 WIB
Dihari ke-4 Pewarna Berbagi Nasi Box untuk Pengendara di Latumeten Jakarta Barat
31 Mar 2024, 05:43 WIB
Kefas Hervin devanda, S.Th Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Maaf Lahir dan Bathin
21 Apr 2023, 07:16 WIB
Ketum PGI: Gereja Harus Mengisi Kemerdekaan dengan Kasih, Kebenaran, dan Keadilan
16 Aug 2025, 07:01 WIB
Senior GMKI Gelar Perayaan Paskah dan Kebangkitan Yesus Kristus
18 May 2024, 10:37 WIB
Terima Apresiasi atas Penerbitan KKPR Pertamina Group, Menteri Nusron: Untuk Sukseskan Ketahanan dan Swasembada Energi
14 Dec 2024, 04:21 WIB


